Kadis Budparekraf Provinsi Sumut Zumri Sulthony saat akan ditititpkan ke Ruyan kelas I Medan. (MOL/PenkumKjtsu)
MEDAN | Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025) akhirnya memakaikan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Provinsi Sumut Zumri Sulthony rompi bertuliskan: TAHANAN.
Zumri Sulthony resmi dijadikan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi bersama 3 lainnya (sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan-red) dan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Yakni berinisial JP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM (Konsultan Pengawas) dan RS (rekanan).
Kapasitas tersangka dalam perkara dimaksud selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, Zumri Sulthony dan kawan-kawan (dkk) tersandung perkara dugaan korupsi terkait kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali serta ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Kejati Sumut. Kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37,” urainya.
Zumri Sulthony dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.
Abad ke-8
Sebagaimana dilansir Kompas, benteng yang terletak di Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, di Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut tersebut telah digunakan sejak abad ke-8 hingga abad ke-17.
Situs tersebut sebagai pusat kota Kerajaan Aru, yang berdiri dari abad ke-13 hingga abad ke-16.
Benteng Putri Hijau dibangun dari tanah, mengikuti topografi yang berdekatan dengan sungai dan memanfaatkan kontur tanah. (ROBERTS)